Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Hal ini menjadi rumit ketika juga ada UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Sepertinya ada yang tidak nyambung dan tumpang tindih sehingga hingga lima tahun ini keberadaan Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan hingga Pemerintahan Kabupaten cukup rancu dan sulit sekali untuk dikatakan sebagai harmonis. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Dan tidak menutup kemungkinan jika desa lebih menarik untuk diurus daripada Kelurahan, namun bagaimana nanti fungsi kecamatan?.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2018 di Jakarta. PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73 dan Penjelasan atas 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham pada tanggal 8 Mei 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan

Status, Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).

Latar Belakang
Latar belakang munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama